Menurut FI edisi III salep adalah sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar, bahan obat harus larut atau terdispersi homogen kedalam dasar salep yang cocok. (FI III, 1979)
Adapun persyaratan salep menurut FI edisi III
1. Pemerian : tidak boleh berbau tengik
2. Kadar : kecuali dinyatakan lain dan yntuk salep yang mengandung obat keras atau obat narkotika, kadar bahan obat adalah 10%
3. Dasar salep : kecuali dinyatakan lain, sebagai bahan dasar salep digunakan vaselin putih.
4. Homogenitas : jika dioleskan pada sekeping kaca atau bahan transparan lain yang cocok, harus menunjukkan susunan yang homogen.
5. Penandaan : pada etiket harus tertera "obat luar" (FI III, 1979)
No comments:
Post a Comment